Senin, 06 Juli 2020

Ketidak Sesuaian Harapan Konsumen pada Bisnis Online

Saat ini banyak sekali bisnis online yang tersedia di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Perkembangan bisnis dengan menggunakan media toko online atau e-commerce terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini diimbangi dengan bertambahnya tingkat pengguna internet dibanding tahun-tahun sebelumnya. Binis online besar di Indonesia terdapat berbagai macamnya diantaranya yaitu, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan masih banyak lagi.

Pada bisnis online biasanya terdapat promo yang dijanjikan oleh penjual maupun pihak yang menaungi penjual dalam menjalankan bisnis onlinenya. Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Biasanya promo yang disediakan merupakan promo musiman atau ketika terdapat perayaan tertentu. Misalnya promo flashsale yang merupakan sistem penjualan dalam dunia e-commerce yang konsepnya memberikan tawaran harga yang rendah (diskon) akan tetapi penjualan ini hanya berlaku dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu promo yang dilakukan penjual secara personal juga sangat banyak sehingga menarik banyak perhatian konsumen untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan tersebut.

Pada masa promo yang dilakukan para pebisnis online banyak terjadi kesalahan-kesalahan yang membuat konsumen kecewa. Misalnya ketidak sesuaian ukuran serta warna pada produk yang ditawarkan dengan yang aslinya. Ini membuat para konsumen enggan membeli kembali produk yang ditawarkan penjual tersebut. Kesalahan yang dilakukan para penjual mungkin saja terjadi karena ketidak sengajaan akibat promo yang tersedia yang menyebabkan pemesanan melebihi kapasitas normal. Namun, penjual seharusnya menyiapkan persiapan yg lebih matang karena adanya promo besar yang dlakukan. Tetapi apabila kasusnya penjual memposting foto/video produknya yang berbeda dengan produk aslinya hal ini patut menjadi perhatian konsumen dalam memilih binis online yang dapat dipercaya produknya.

Sumber:

https://mediakonsumen.com/2015/08/01/wawasan/5-hal-yang-paling-diharapkan-konsumen

https://seoanaksholeh.com/bisnis/perkembangan-bisnis-online-di-indonesia

Sabtu, 02 Mei 2020

Kode Etik Profesi Kedokteran


Kode Etik dapat diartikan sebagai sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola atran atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Etika kedokteran adalah salah satu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah moral yang timbul dalam praktek pengobatan. Etika kedokteran di Indonesia diatur oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) berupa KODEKI. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpulan norma untuk menuntun dokter di Indonesia selaku kelompok profesi berpraktik di masyarakat.
Ikatan Dokter  Indonesia, membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
KEWAJIBAN UMUM


Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.


Pasal 2
Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara  independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.




Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.


Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri .


Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan  psikis maupun  ­sik, wajib memperoleh  persetujuan  pasien/ keluarganya dan  hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.


Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.


Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.


Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan  secara   kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.


Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.


Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.


Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.


Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib  memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik ­sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.


Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral  di bidang  kesehatan,   bidang  lainnya  dan  masyarakat, wajib  saling menghormati.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN


Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.


Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi  dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.



Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.


Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT


Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.


Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya  atau berdasarkan prosedur yang etis.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI


Pasal 20
Setiap dokter wajib  selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.


Pasal 21
Setiap  dokter  wajib  senantiasa  mengikuti  perkembangan  ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.





Analisis
Setiap dokter pasti tau dan sudah melaksanakan kode etik profesi kedokteran yang sesuai KODEKI. Dari beberapa pasal diatas terdapat juga pasal yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh beberapa dokter di Indonesia. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Terawan, terkait beberapa pasal kode etik kedokteran.
·         Pelanggaran yang dilakukan pada pasal 4 yang tertulis “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.” Dr. Terawan mengiklankan dirinya dapat menyembuhkan stroke dengan metode cuci otak (brain wash).
·         Pelanggaran terjadi juga pada pasal 6 yang tertulis “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Dr. Terawan diduga menggunakan metode cuci otak (brain wash) yang belum melalui uji klinis.

Mengiklankan diri sebagai seorang dokter yang dapat meneyembuhkan stroke dengan menggunakan metode cuci otak yang belum teruji klinis akan mengancam nyawa seorang pasien. Dr. Terawan menggunakan metode yang bahkan belum diketahui apakah dapat menyembuhkan penyakit stroke pada seseorang atau tidak. Bahkan Dr. Terawan sudah mengiklankan diri bahwa dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Padahal yang kita ketahui bahwa suatu proses penyembuhan membutuhkan waktu dan pengobatan yang tepat. Maka dari sini kita tahu bahwa Dr. Terawan melanggar kode etik kedokteran.

Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti apabila ada dokter yang ketahuan melanggar kode etik maka kemungkinan akan diberikan sanksi yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada Dr. Terawan berupa pemecatan selama 12 bulan serta rekomendasi izin praktik dicabut.

Sudah seharusnya dokter mengamalkan kode etik yang berlaku demi keselamatan banyak pihak dari pasien, masyarakat umum serta keselamatan dokter itu sendiri. Tetapi jangan lupakan bahwa masih banyak dokter di Indonesia yang sangat professional dalam menjalankan profesinya. Dimulai dari penyampaian saran-saran dengan sopan dan ramah hingga penyampaian resep obat yang sesuai dengan yang dibutuhkan pasien.

Sumber:

Kamis, 12 Juli 2018

Curriculum Vitae (CV)


CURRICULUM VITAE


PERSONAL INFORMATION
Name                           : Andriyani Sandra
Place, Date and Birth: Bandung, 23 Februari 1993
Nationality                   : Indonesia
Religion                       : Moslem
Addres                         : Perumahan Asri Cantika, blok D No.53
Mobile                          : 082111145663
Phone                          : 022-105366
E-mail                          : SandraAdr@gmail.com

EDUCATIONAL BACKGROUND
1999 – 2005 : Eka Wijaya Elementary School
2005 – 2008 : Pangudi Luhur Junior High School
2008 – 2011 : Pondok Daun Senior High School
2011 – 2015 : Kalbis Institut

JOB EXPERIENCES
Customer Service at PT Indihome
Secretary at Astor Company

SKILL
Able to operate Microsoft Office (Word, Excel, Powerpoint)
Speaking Skills: Indonesian and English

PERSONALITY
Good Attitude, Responsible, Honest, Communicative, Diligent, Conscientious. The information is the truth about me, I hope you interested in me.
Sincerely,



(Andriyani Sandra)

Kamis, 19 April 2018

artikel bahasa inggris tentang pendidikan beserta tensesnya


South Korea Switches to Digital Textbooks in the Classroom
South Korea is planning change from paper to digital textbooks1 in the next few years. All content of South Korea’s school subjects will be available on PC’s, iPads and mobile phones by 2015. The education department has announced that2 South Korea is preparing for a new digital revolution3 that will change schools of the future.
The project was started last summer4. Classrooms throughout the Asian country will be equipped with wireless LANs so that students can access learning materials whenever and wherever they want. Pupils won’t have to carry heavy schoolbags and satchels any more5.
South Korea is a model nation6 when it comes to using modern technology7. The OECD found out that youngsters8 in South Korea lead the world when it comes to getting information from the internet and working with computers9. The country focuses on teaching children the basics of technology at a very early age10.
Compared to South Korea, western nations lag behind. American president Barack Obama has announced11 that United States is installing a national learning centre12 which is to improve teaching standards and develop new teaching methods.
1.    Present continue tense (S + am/is/are + Ving)
2.    Present perfect tense (S + have/ has + V3)
3.    Present continue tense (S + am/is/are + Ving)
4.    Simple past tense (S + V2)
5.    Past future tense (S + would + V1)
6.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
7.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
8.    Simple past tense (S + V2)
9.    Simple present tense (S + V1 + s/es)
10. Simple present tense (S + V1 + s/es)
11. Present perfect tense (S + have/ has + V3)
12. Present Continue tense (S + am/is/are + Ving)


sumber:
https://amienkim.wordpress.com/2014/01/25/articles-about-education/

Rabu, 27 Desember 2017

Sinopsis Novel

Totto-chan's Children
By: Tetsuko Kuroyanagi





Sinopsis:

Totto-chan kini sudah dewasa. Ia sekarang menjadi aktris terkenal dan punya banyak penggemar. Tapi Totto-chan tak pernah melupakan masa kecilnya. Karena itulah Totto-chan langsung setuju ketika UNICEF menawarinya untuk menjadi Duta Kemanusiaan.

Sejak itu, Totto-chan berkunjung ke banyak negara dan menemui berbagai macam anak. Di negara-negara yang mengalami kekeringan hebat atau terkena dampak perang, anak-anak yang sebenarnya polos dan tak berdosa selalu jadi korban. Ternyata masih banyak sekali anak-anak dunia yang tidak bisa makan, tidak bisa sekolah, tidak bisa dirawat ketika sakit, bahkan mengalami trauma hebat akibat perang.

Lewat buku ini Totto-chan ingin menceritakan pengalamannya saat bertemu anak-anak manis itu supaya semkain banyak orang bisa membantu anak-anak dunia menggapai masa depan yang lebih baik.


Pesan Moral:

Bersyukurlah dengan kecukupan yang kita rasakan saat ini, karena diluar sana masih banyak yang memiliki kekurangan tetapi mereka merasa bersyukur. Dan ringan tangan lah untuk membantu sesama kita diluar sana. Dari pengalaman Tetsuko Kuroyanagi kita belajar untuk membantu seringan apapun itu, sesederhana apapun itu, karena bantuan kita yang tidak seberapa sangat berharga bagi mereka.

Selasa, 07 November 2017

penyesalan seseorang

Dosa


Aku takut
Otak ini memikirkan hal buruk
Aku takut
Mulut ini menyakiti seseorang
Aku takut
Tangan ini menyentuh yang tidak harus disentuh
Aku takut
Kaki ini melangkah ke arah yang salah

Angin
Bawalah pergi jauh pikiran kotorku
Air
Sucikanlah tangan, kaki, dan seluruh tubuhku yang kotor ini
Tanah
Engkau adalah tempat terakhirku
Aku harap aku suci ketika berada ditempatmu

Tuhan
Engkau maha pengampun lagi maha penyayang
Ampunilah segala dosaku
Ampunilah segala dosaku
Ampunilah segala dosaku

Tuhan
Terimakasih Engkau masih mengampuni hambanya
Terimakasih Engkau masih memberikan waktu
Waktu untuk hamba menebus semua dosa yang pernah hamba lakukan
Terimakasih ya Allah

Rabu, 04 Oktober 2017

Kaitan Ilmu Budaya Dasar dengan Fakultas Ekonomi

Nama: Amalia Zuhriyah Rusmayati
NPM: 10217596
Kelas: 1EA04

Apa sih Ilmu Budaya Dasar?
Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar dan pengertian tentang konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah kebudayaan.
Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.


Kenapa kita harus belajar Ilmu Budaya Dasar?
Kita mendapatkan mata kuliah Ilmu Budaya Dasar pengetahuan umum tentang konsep konsep Budaya dapat dikembangkan untuk mengkaji manusia dengan unsur kebudayaan. Oleh karena itu, mata kuliah ini tidak unruk menjadikan kita wajib menjadi ahli kebudayaan tetapi, menjadikan wawasan kita luas terhadap nilai budaya.

Terus apa sih yang dimaksud Ekonomi?
Ilmu ekonomi tuh sebenernya adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam menentukan pilihan yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan. Nah, ilmu ekonomi yang melihat dari skala yang luas (seperti skala negara - dunia internasional) disebut sebagai ekonomi makro. Tapi, ada juga ilmu ekonomi yang ngeliat  perputaran ekonomi dari scope yang spesifik, misalnya perusahaan dalam industri atau sektor tertentu hal ini dikenal sebagai ekonomi mikro, karena cakupannya yang sempit tapi mendalam.
Pada intinya, baik ekonomi makro maupun mikro, permasalahan utama yang dihadapi itu sama, yaitu kelangkaan. Jadi secara definisi, ilmu ekonomi itu bisa diartikan sebagai ilmu yang mempelajari strategi/cara untuk mengelola sumber-sumber daya (sumber daya alam, modal (uang), waktu, manusia, dll) yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan (dan keinginan) manusia yang ngga terbatas.
Apa Kaitannya Ilmu Budaya Dasar dengan Fakultas Ekonomi?
Seperti yg sudah dijelaskan diatas, Ilmu Budaya Dasar dan Ekonomi tidak bisa dipisahkan. Karena kita sebagai pelaku utama melaksanakan adanya Budaya dan Ekonomi. Kita tidak bisa meninggalkan ilmu Budaya hanya untuk menjadi peran dalam perekonomian masyarakat. Karena ilmu budaya di Indonesia sangat beragam kita dapat memanfaatkan kebudayaan kita keranah Internasional dengan menggabungkan ke sisi perekonomian. Misalnya dengan peragaan busana batik, selain dapat mengenalkan budaya, kita juga dapat menjalankan sistem ekonomi tanpa harus terbawa zaman. Jadi memang ilmu budaya dan Ekonomi tidak dapet dipisahkan.
Terus bagaimana peran Ilmu Budaya Dasar dengan Fakultas lain?
Ilmu Budaya Dasar tidak dapat dipisahkan dari kegiatan apapun. Apapun yg kita lakukan merupakan budaya yg kita wariskan dari zaman dahulu. Dan Ilmu Budaya Dasar bukan untuk memajukan suatu fakultas atau suatu kelompok tertentu. Tetapi, Ilmu Budaya Dasar dapat membentuk etika seseorang, mau dia dibidang kedokteran, teknik, hukum, semua itu karena adanya Ilmu Budaya. Tanpa adanya Ilmu Budaya Dasar mungkin kita akan menjadi manusia yg tidak mampunyai tata krama yg baik dan benar serta tidak mempunya attitude yang bagus. Maka dari itu Ilmu Budaya Dasar sangat penting untuk kehidupan pribadi maupun kelompok.