Kode
Etik dapat diartikan sebagai sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
atran atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode
etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Etika
kedokteran adalah salah satu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah
moral yang timbul dalam praktek pengobatan. Etika kedokteran di Indonesia
diatur oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) berupa KODEKI. Kode Etik
Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpulan norma untuk menuntun dokter di
Indonesia selaku kelompok profesi berpraktik di masyarakat.
Ikatan
Dokter Indonesia, membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab
profesional profesi kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia
(KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan
atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan
pengambilan keputusan profesional secara independen, dan
mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi
oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri .
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan
psikis maupun sik, wajib memperoleh persetujuan pasien/
keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien
tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan
pelayanan secara kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan
penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan
sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani
pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau
yang melakukan penipuan atau penggelapan.
Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga
kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi
hidup makhluk insani.
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan
keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif ), baik sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di
bidang kesehatan, bidang lainnya dan
masyarakat, wajib saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP
PASIEN
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh
keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia
tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/
keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian
untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat
berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam
beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN
SEJAWAT
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali
dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI
SENDIRI
Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
Analisis
Setiap dokter pasti tau dan sudah
melaksanakan kode etik profesi kedokteran yang sesuai KODEKI. Dari beberapa
pasal diatas terdapat juga pasal yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh
beberapa dokter di Indonesia. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh Dr.
Terawan, terkait beberapa pasal kode etik kedokteran.
·
Pelanggaran yang dilakukan pada pasal 4 yang
tertulis “Seorang dokter wajib
menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.” Dr. Terawan mengiklankan
dirinya dapat menyembuhkan stroke dengan metode cuci otak (brain wash).
·
Pelanggaran terjadi juga pada pasal 6 yang
tertulis “Setiap dokter wajib senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik
atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap
hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Dr. Terawan diduga
menggunakan metode cuci otak (brain wash) yang belum melalui uji klinis.
Mengiklankan diri sebagai seorang
dokter yang dapat meneyembuhkan stroke dengan menggunakan metode cuci otak yang
belum teruji klinis akan mengancam nyawa seorang pasien. Dr. Terawan
menggunakan metode yang bahkan belum diketahui apakah dapat menyembuhkan penyakit
stroke pada seseorang atau tidak. Bahkan Dr. Terawan sudah mengiklankan diri
bahwa dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Padahal yang kita ketahui bahwa
suatu proses penyembuhan membutuhkan waktu dan pengobatan yang tepat. Maka dari
sini kita tahu bahwa Dr. Terawan melanggar kode etik kedokteran.
Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan
dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini
berarti apabila ada dokter yang ketahuan melanggar kode etik maka kemungkinan
akan diberikan sanksi yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada Dr. Terawan
berupa pemecatan selama 12 bulan serta rekomendasi izin praktik dicabut.
Sudah seharusnya dokter mengamalkan
kode etik yang berlaku demi keselamatan banyak pihak dari pasien, masyarakat
umum serta keselamatan dokter itu sendiri. Tetapi jangan lupakan bahwa masih banyak
dokter di Indonesia yang sangat professional dalam menjalankan profesinya.
Dimulai dari penyampaian saran-saran dengan sopan dan ramah hingga penyampaian
resep obat yang sesuai dengan yang dibutuhkan pasien.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar