Sabtu, 02 Mei 2020

Kode Etik Profesi Kedokteran


Kode Etik dapat diartikan sebagai sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola atran atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Etika kedokteran adalah salah satu cabang dari etika yang berhubungan dengan masalah moral yang timbul dalam praktek pengobatan. Etika kedokteran di Indonesia diatur oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) berupa KODEKI. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpulan norma untuk menuntun dokter di Indonesia selaku kelompok profesi berpraktik di masyarakat.
Ikatan Dokter  Indonesia, membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut :
KEWAJIBAN UMUM


Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.


Pasal 2
Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara  independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.




Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.


Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri .


Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan  psikis maupun  ­sik, wajib memperoleh  persetujuan  pasien/ keluarganya dan  hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.


Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.


Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.


Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan  secara   kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.


Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.


Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.


Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.


Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib  memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik ­sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.


Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral  di bidang  kesehatan,   bidang  lainnya  dan  masyarakat, wajib  saling menghormati.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN


Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.


Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi  dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.



Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.


Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT


Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.


Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya  atau berdasarkan prosedur yang etis.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI


Pasal 20
Setiap dokter wajib  selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.


Pasal 21
Setiap  dokter  wajib  senantiasa  mengikuti  perkembangan  ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.





Analisis
Setiap dokter pasti tau dan sudah melaksanakan kode etik profesi kedokteran yang sesuai KODEKI. Dari beberapa pasal diatas terdapat juga pasal yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh beberapa dokter di Indonesia. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Terawan, terkait beberapa pasal kode etik kedokteran.
·         Pelanggaran yang dilakukan pada pasal 4 yang tertulis “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.” Dr. Terawan mengiklankan dirinya dapat menyembuhkan stroke dengan metode cuci otak (brain wash).
·         Pelanggaran terjadi juga pada pasal 6 yang tertulis “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Dr. Terawan diduga menggunakan metode cuci otak (brain wash) yang belum melalui uji klinis.

Mengiklankan diri sebagai seorang dokter yang dapat meneyembuhkan stroke dengan menggunakan metode cuci otak yang belum teruji klinis akan mengancam nyawa seorang pasien. Dr. Terawan menggunakan metode yang bahkan belum diketahui apakah dapat menyembuhkan penyakit stroke pada seseorang atau tidak. Bahkan Dr. Terawan sudah mengiklankan diri bahwa dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Padahal yang kita ketahui bahwa suatu proses penyembuhan membutuhkan waktu dan pengobatan yang tepat. Maka dari sini kita tahu bahwa Dr. Terawan melanggar kode etik kedokteran.

Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti apabila ada dokter yang ketahuan melanggar kode etik maka kemungkinan akan diberikan sanksi yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada Dr. Terawan berupa pemecatan selama 12 bulan serta rekomendasi izin praktik dicabut.

Sudah seharusnya dokter mengamalkan kode etik yang berlaku demi keselamatan banyak pihak dari pasien, masyarakat umum serta keselamatan dokter itu sendiri. Tetapi jangan lupakan bahwa masih banyak dokter di Indonesia yang sangat professional dalam menjalankan profesinya. Dimulai dari penyampaian saran-saran dengan sopan dan ramah hingga penyampaian resep obat yang sesuai dengan yang dibutuhkan pasien.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar